Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatian, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Kompas.com - 13/11/2022, 11:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk periode Natal dan Tahun Baru 2022 mulai 7 November 2022 atau pada H-45 keberangkatan.

Adapun periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 yang ditetapkan oleh KAI adalah 22 Desember 2022-8 Januari 2023.

Terkait hal ini, Kepala Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa berpesan kepada calon penumpang agar selalu memerhatikan syarat perjalanan terbaru sesuai ketentuan.

"Saat ini KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 di mana pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster," tegas Eva dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).

Sedangkan untuk pelanggan berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Tampil di G20 Showcase Rabu Depan

Berikut merupakan syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022:

Usia 18 tahun ke atas

  1. Wajib vaksin ketiga atau booster,
  2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua,
  3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-17 tahun:

  1. Wajib vaksin kedua,
  2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin,
  3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Ternyata Lebar Rel Kereta Api ada Beberapa Macam, Ini Daftarnya

Usia di bawah 6 tahun

  1. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR,
  2. Pelanggan wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah seperti melakukan pengecekan suhu untuk calon penumpang dan menyediakan hand sanitizer.

Petugas juga secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

KAI terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik.

"Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan maka tidak diizinkan naik KA," tutup Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Langsa: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Langsa: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Singkil: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Singkil: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pengembang Rumah Rakyat: Gaduh Tapera karena Sosialisasi Minim

Pengembang Rumah Rakyat: Gaduh Tapera karena Sosialisasi Minim

Berita
[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke Negara

[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke Negara

Berita
Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Besar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Besar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?

Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?

Berita
Kementerian ATR/BPN Targetkan 104 Kota dan Kabupaten Lengkap Tahun Ini

Kementerian ATR/BPN Targetkan 104 Kota dan Kabupaten Lengkap Tahun Ini

Berita
Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Terbaik Dunia, Kalahkan Taiwan dan Malaysia

Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Terbaik Dunia, Kalahkan Taiwan dan Malaysia

Berita
Pengamat: Perlu Ada Harmonisasi Ekosistem Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Pengamat: Perlu Ada Harmonisasi Ekosistem Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Berita
Kembangkan Pasar Hunian Lansia, Ini yang Wajib Dilakukan Pemerintah

Kembangkan Pasar Hunian Lansia, Ini yang Wajib Dilakukan Pemerintah

Hunian
Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

Berita
UPDATE Capaian PTSL, 113 Juta Bidang Tanah Terdaftar Per Mei 2024

UPDATE Capaian PTSL, 113 Juta Bidang Tanah Terdaftar Per Mei 2024

Berita
Pasca Kecelakaan Konstruksi Gedung Kejagung, MRT Jakarta Fokus Pulihkan Kereta dan Persinyalan

Pasca Kecelakaan Konstruksi Gedung Kejagung, MRT Jakarta Fokus Pulihkan Kereta dan Persinyalan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com