Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Koleksi Ribuan Hektar Lahan Benny Tjokro yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri

Kompas.com - 27/10/2022, 15:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

“Memberikan pengaturan penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2),” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Tuntutan hukuman mati ini karena Benny terbukti melakukan korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya bencana alam nasional.

Baca juga: Tanah Benny Tjokro Diblokir Kejagung, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen

Kemudian, penanggulangan bencana akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi, dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Selain mendapatkan tuntutan hukuman mati, Benny juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun.

Hal tersebut karena ia dinilai melakukan korupsi pengelolaan dana Asabri serta pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Benny sendiri dikenal sebagai pengusaha kaya raya yang memiliki ribuat aset tanah di berbagai lokasi di Pulau Jawa. 

Di kawasan Barat Jakarta, ia diketahui memiliki tanah seluas 3.026 hektar, yang tersebar di Serpong, Cengkareng, dan Maja yang masuk Kabupaten Lebak. Sementara ratusan hektar tanah lainnya berada di daerah Bekasi dan Tangerang. 

Penyitaan Lahan

Untuk menutupi kerugian negara tersebut, hingga kini pihak Kejaksaan Agung telah menyita 951 aset  tanah milik Benny dengan total luas 400 hektar. 

Tanah tersebut berlokasi di Jawa Barat tepatnya di Bekasi dan Parung Panjang serta di Lebak dan Tangerang yang ada di wilayah provinsi Banten.

Lokasi pertama ada di Bekasi. Tim Jaksa Agung menyita 296 bidang tanah di Bekasi dengan total luas 1.545.744 meter persegi atau sekitar 154 hektar. 

Dari total tersebut, 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi berada di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, Bekasi.

Selanjutnya 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.

Ada juga, 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi yang terletak di Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.

Baca juga: Kejagung Minta Lahan Benny Tjokro Diblokir, Ini Sikap BPN

Kemudian di daerah Kabupaten Tangerang, terdapat sebanyak 99 bidang tanah milik Benny yang disita oleh pihak Kejaksaan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com