Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntas 2025, Tol Gilimanuk-Mengwi Langsung Adopsi Sistem MLFF

Kompas.com - 16/09/2022, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika nantinya tuntas pada tahun 2025, Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan langsung mengadopsi sistem transaksi nirsentuh tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF) berbasis teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit beberapa waktu lalu.

"Jadi, tidak ada gerbang dan gardu tol (GT), yang ada hanya gerbang penanda nama tol," ungkap Danang.

Untuk diketahui, tol ini mencakup tiga seksi yakni Gilimanuk-Pekutatan 54,7 kilometer, Pekutatan-Soka 23,17 kilometer, serta Soka-Mengwi 18,92 kilometer.

Terdapat enam simpang susun (SS) dan diharapkan dengan dioperasikannnya infrastruktur konektivitas tersebut akan memangkas waktu tempuh dari 6 jam menjadi 1 jam-1,5 jam.

Sama halnya dengan Tol Bali Mandara, Tol Gilimanuk-Mengwi juga akan memiliki jalur khusus untuk pengguna kendaraan roda dua, dan pesepeda.

Jalur khusus ini berada di SS Pekutatan-Mengwi sepanjang 40 kilometer dengan kecepatan rencana 40 kilometer per jam.

Baca juga: Tol Gilimanuk-Mengwi Bakal Genjot Ekonomi Kabupaten Badung

Jalan tol ini mencakup delapan Tempat Istirihat dan Pelayanan (TIP) atau rest area yaitu 4 rest area Tipe A dan rest area Tipe B.

Masa pengusahaan dan konsesi selama 50 tahun dan perkiraan internal rate of return (IRR) 11,46 persen. Pelelangan Tol Gilimanuk-Mengwi sendiri dimulai 25 Februari 2021.

PT Tol Jagat Kerthi Bali sebagai konsorsium bentukan PT Sumber Rhodium Perkasa, PT Cipta Sejahtera Nusa Utama, dan PT Bumi Sentosa Dwi Agung ditetapkan sebagai pemenang pada 7 Maret 2022. S

usunan pemegang sahamnya adalah Sumber Rhodium Perkasa 80 persen, Cipta Sejahtera Nusa Utama 15 persen, dan Bumi Sentosa Dwi Agung sebesar 5 persen.

Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com