Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] 19 Paket Kontrak Pekerjaan Infrastruktur IKN Rp 5,3 Triliun Diteken

Kompas.com - 30/08/2022, 09:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp 5,3 triliun telah resmi diteken, Senin (29/8/2022).

Paket kontrak dalam lingkup pekerjaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat sebagai yang terbesar yakni senilai Rp 4,599 triliun untuk 8 paket.

Selanjutnya, Ditjen Perumahan dengan nilai kontrak sebesar Rp 567 miliar untuk satu paket kontrak.

Lalu, Ditjen Cipta Karya sebanyak 4 paket dengan nilai kontrak Rp 111,9 miliar, serta Ditjen Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 42,8 miliar untuk 6 paket kontrak.

Ini menjadi artikel terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Lantas, speerti apa daftar 19 proyek tersebut? Akses beritanya melalui tautan ini Inilah 19 Paket Proyek yang Menandai Dimulainya Pembangunan IKN Tahap I

Kementerian PUPR tengah membangun bendungan keenam di Nusa Tenggara Barat (NTB), Tiu Suntuk.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, sebagai salah satu lumbung pangan nasional, kunci pembangunan di NTB adalah ketersediaan air.

"Dengan adanya suplai air yang kontinu dari bendungan, petani yang sebelumnya hanya satu kali tanam setahun, bisa bertambah menjadi 2-3 kali tanam," ujarnya dikutip dari laman Kementerian PUPR, Senin (29/08/2022).

Berapa anggaran yang dikucurkan Kementerian PUPR dalam membangun Bendungan Tiu Suntuk?

Selanjutnya baca di sini Profil Tiu Suntuk, Bendungan Keenam yang Dibangun di NTB

Masyarakat perlu mengetahui persyaratan terbaru naik kereta api (KA). Sebab, terdapat aturan keberangkatan baru yang mulai berlaku Senin (30/8/2022).

Sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

Informasi selanjutnya bisa Anda akses di sini Syarat Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh dan Lokal, Berlaku 30 Agustus

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com