Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Bentuk SKBG Sarusun? Simak Ulasannya

Kompas.com - 19/08/2022, 10:45 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki instrumen lain terkait bukti kepemilikan rumah susun (rusun).

Selain Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun), terdapat pula Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan, SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rusun yang diperuntukkan khusus bagi MBR.

Rusun tersebut dibangun oleh pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah.

Baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun.

"Setelah rumah susun dibangun, unit-unit tersebut dijual kepada MBR untuk kemudian diterbitkan SKBG sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan unit sarusun tersebut, tanpa kepemilikan tanahnya," jelas Iwan dikutip dari laman Kementerian PUPR, Kamis (18/08/2022).

Lantas, seperti apa bentuk SKBG Sarusun?

Baca juga: Sama-sama Bukti Kepemilikan Rumah Susun, Ini Beda SHM dengan SKBG

Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun.

Ilustrasi SKBG Sarusun.Tangkap Layar Permen PUPR 17/2021 Ilustrasi SKBG Sarusun.
Di dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa SKBG Sarusun terbuat dari kertas dengan ukuran 21,6 centimeter x 27,5 centimeter dan dijilid menjadi satu dalam suatu sampul dokumen.

Sampul dokumen sebagaimana dimaksud itu diisi dengan nama instansi dan nomer SKBG Sarusun.

Selain itu, sampul dokumen pada SKBG Sarusun berupa kertas berwarna kuning.

Kemudian merujuk lampiran beleid tersebut, SKBG Sarusun terdiri dari 13 lembar yang menjadi satu kesatuan dokumen.

Setiap lembarnya secara berurutan terdiri dari, sampul; sampul salinan buku bangunan gedung; salinan buku bangunan gedung.

Kemudian, pendaftaran peralihan hak, pembebanan, dan pencatatan lainnya; gambar denah; salinan perjanjian sewa atas tanah.

Lalu, denah satuan rumah susun; denah bangunan lantai; gambar potongan vertikal; pertelaan; bagian bersama; benda bersama; dan sampul penutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com