JAKARTA, KOMPAS.com - Selain tentang persyaratan, biaya mengurus sertifikat tanah selalu menjadi pertanyaaan masyarakat.
Pasalnya sebagian masyarakat perlu menyiapkan terlebih dahulu besaran biaya ketika hendak memanfaatkan layanan pertanahan.
Sebelumnya mungkin masyarakat belum tahu dan kebingungan tentang biaya mengurus sertifikat tanah. Akan tetapi seiring perkembangan zaman, segala sesuatunya kian mudah.
Baca juga: Begini Cara Cek Biaya Layanan Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku
Misalnya saja untuk mengetahui biaya layanan pertanahan, masyarakat cukup mengakses situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Pada situs tersebut tertera tentang persyaratan dokumen yang perlu disiapkan masyarakat, biaya layanan pertanahan, serta waktu selesainya pengurusan berbagai layanan pertanahan.
Mulai dari mengurus sertifikat tanah karena jual beli, pewarisan, pemecahan, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan sebagainya.
Khusus tentang biaya, perlu diketahui bahwa nominal yang nantinya muncul belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Catat! Ini Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Sehingga, biaya yang muncul hanya untuk pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Lantas, bagaimana cara mengecek biaya layanan pertanahan di situs Kementerian ATR/BPN? Simak berikut ini: