Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Kapal MV Mathu Bhum Merugikan Petani dan Nelayan, DPRD Sumut Minta Dilepaskan

Kompas.com - 22/06/2022, 15:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara Sugianto Makmur meminta Lantamal 1 Belawan segera melepaskan Kapal MV Mathu Bhum yang memuat dagangan petani dan nelayan.

Menurutnya, penahanan kapal ini mencederai nawacita Presiden Joko Widodo.

Dalam penilaiannya, Lantamal 1 Belawan salah mengartikan perintah presiden yang melarang sementara ekspor CPO dan produk turunan.

Bea Cukai dan Syahbandar tidak menemukan kesalahan pada kapal maupun muatannya.P enahanan telah menganggu dan membuat masalah di sektor perdagangan di Sumut.

Padahal, presiden menginginkan industri perdagangan dalam negeri tumbuh dan berkembang pascapandemi.

Baca juga: Profil SPAM Regional Mebidang di Sumut, Calon Penyuplai Air Minum 440.000 Jiwa

"Harapannya Danlantamal 1 Belawan bersikap bijaksana dengan membebaskan kapal. Presiden Jokowi saja tidak mau menyakiti hati masyarakat, apalagi sampai merugikan petani dan nelayan," kata Sugianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Pria yang juga menjabat ketua Jokowi Center Sumut ini menemukan pelanggaran hukum oleh penegak hukum yang melampaui kewenangannya dan melanggar tupoksi.

Penahanan kapal memunculkan efek domino yang lebih besar dari segi material dan inmaterial.

Dari segi material, barang-barang yang ditahan sudah menurun kualitas dan tidak bisa dipakai.

"Siapa yang menanggung? Apa Danlantamal dengan aksinya menahan kapal sudah memikirkan kerugian ini? Lebih parah lagi kerugian inmaterial, kepercayaan pembeli di luar negeri sudah tidak ada atau berkurang kepada pelaku usaha asal Sumut. Kemungkinan besar mereka tidak akan membeli lagi barang dari Belawan," ucap Sugianto.

"Kapal ditahan pada 4 Mei 2022, sebagian muatan adalah hasil laut dan pertanian. Bagaimana nasib petani dan nelayan kita? Siapa yang mau bertanggungjawab atas semua kerugian yang dapat mematikan kehidupan puluhan ribu hingga jutaan jiwa," sambungnya.

Mengapa begitu, lanjut Sugianto, karena efek penahanan satu kapal membuat pembeli merusak citra keamanan dalam negeri.

"Kapal muatan barang komoditas tiba-tiba ditangkap tentara. Pasti akan memunculkan ketidakpastian hukum dan kepercayaan dalam berinvestasi. Jangan dilihat dari berapa nilai kontainer yang diamankan, tapi efek inmaterial yang ditanggung lebih besar lagi," katanya.

Bebaskan kapal

Desakan agar Kapal MV Mathu Bhum dibebaskan juga datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut.

Ketuanya, Haposan Siallagan menyebut, sampai hari ini penyidikan belum membuahkan hasil. Malah, penahanan mengganggu perekenomian dan ekspor di Sumut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com