Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Notaris Wajib Gratiskan Biaya Pembuatan Akta bagi Masyarakat Tak Mampu

Kompas.com - 13/06/2022, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang tergolong kurang mampu setidaknya tidak perlu risau ketika hendak membutuhkan jasa notaris terkait bidang pertanahan atau rumah.

Sebab, berdasarkan rugalasi yang ada, notaris wajib membebaskan biaya jasa pembuatan akta sesuai kewenangannya bagi masyarakat tidak mampu.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa notaris berwenang untuk membuat akta otentik. Salah satunya yang berkaitan dengan pertanahan.

Selain itu, juga memiliki kewenangan untuk membuat Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Baca juga: Catat! Ini Biaya Pembuatan PPJB atau Akta Pertanahan di Notaris

Terkait tugas notaris dalam PPJB telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara itu, untuk kewenangan notaris yang lebih detail termaktub dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.

Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau berdasarkan UU lainnya.

Akta notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh/di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini.

Lalu pada Pasal 15 dijelaskan, notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.

Lalu, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta.

Semua hal itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh UU.

Di samping kewenangan tersebut, salah satu dari beberapa kewenangan notaris yaitu membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

Baca juga: Pahami Apa Itu PPJB dalam Proses Jual Beli Rumah

Berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa notaris memiliki peran dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan hingga PPJB.

Pada dasarnya memang ada ketentuan biaya honorarium atas jasa notaris. Kendati begitu, biaya tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang tidak mampu.

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 37, notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

Apabila notaris melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com