Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Batas Kecepatan Maksimal Berkendara di Jalan Tol?

Kompas.com - 28/03/2022, 18:56 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan fasilitas jalan tol dapat mempersingkat waktu perjalanan dan pengeluaran biaya dengan lebih efektif.

Namun, desain jalan tol yang lurus dan sering kali lengang membuat pengendara kerap melaju dengan kecepatan tinggi.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan pemerintah telah mengatur batasan kecepatan berkendara di jalan tol.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam," kata Danang dilansir dari Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Agar Aman saat Berkendara, Kenali Jenis Marka Jalan Beserta Fungsinya

Adapun aturan kecepatan tersebut berlaku untuk jalan tol luar kota. Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimal yang diatur yaitu 60 kilometer per jam dan kecepatan maksimal hanya 80 kilometer per jam.

Aturan ini difungsikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang rawan.

Namun, bukan hanya kecepatan berkendara yang harus diperhatikan. Danang mengimbau pengguna tol untuk memastikan kendaraan dalam kondisi sehat, seperti ban dan rem yang berfungsi dengan baik.

Tak kalah penting, kondisi pengemudi juga harus dipastikan ada dalam keadaan fit sebelum melakukan perjalanan serta tidak segan untuk beristirahat di rest area ketika merasa lelah.

Danang kembali mengingatkan agar pengemudi selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas beserta fungsi perlengkapan yang ada di mobil untuk mewaspadai terjadinya kerusakan sewaktu-waktu.

Baca juga: Terapkan Rumus 3 Detik di Jalan Tol Agar Tetap Aman Berkendara

"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," ujarnya," tambah Danang.

Lantas, bagaimana dengan aturan kecepatan berkendara di jalan non-tol?

Adapun batas kecepatan maksimal berkendara di jalan antarkota adalah 80 kilometer per jam dan di kawasan perkotaan adalah 50 kilometer per jam.

Sementara itu, batas kecepatan maksimal berkendara di kawasan permukiman adalah 30 kilometer per jam.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com