Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah secara Tunai, Kapan Sertifikatnya Keluar?

Kompas.com - 24/03/2022, 05:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Seritifikat merupakan dokumen penting yang harus diperhatikan ketika membeli rumah.

Keberadaan sertifikat ini menjadi bukti sah peralihan kepemilikan dari penjual kepada pembeli.

Terlebih, jika Anda membeli rumah secara cash atau tunai, harus dipastikan kapan waktu sertifikat tersebut bisa turun dan diterima oleh pembeli.

Pasalnya, banyak sekali modus penipuan penjualan properti dengan harga menggiurkan namun setelah dibayar lunas justru tidak ada kejelasan kapan sertifikat rumah tersebut diserahkan.

Baca juga: Tips Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah, Begini Caranya

Karena itu, bagi Anda yang membeli rumah secara kontan tanpa nyicil, berbisa memperhatikan penjelasan Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya.

Dia menjelaskan bila membeli rumah secara cash, sertifikat akan diserahkan langsung oleh developer atau pengembang alias tidak melalui pihak bank. 

"Jadi karena rumah dibeli secara cash maka penyerahan sertifikatnya langsung dilakukan oleh developer. Tidak ada kaitannya dengan bank," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (23/03/2022). 

Untuk prosesnya, pembangunan rumah umumnya selesai dalam waktu enam bulan hingga satu tahun.

Setelah rumah sudah siap huni, developer akan melakukan pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). 

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan hak berupa kelengkapan surat-surat dari rumah yang sudah dibeli.

Surat-surat yang didapatkan adalah Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Pastikan juga bahwa SHM yang diberikan sudah dilakukan balik nama atas nama pembeli," ucap dia. 

Meski demikian, Bambang menyarankan sebelum membeli rumah konsumen harus kritis dan hati-hati untuk mencegah praktik penipuan properti yang banyak terjadi. 

"Untuk pembelian cash keras atau bertahap itu diperlukan kehati-hatian konsumen. Misalnya terlebih dahulu mencari reputasi developer dan jangan ragu minta pengembang untuk menunjukkan SHGB-nya sebelum melakukan pembayaran," tegas dia. 

Adapun ketika terjadi kendala seperti sertifikat rumah yang tidak kunjung diberikan, maka pihak developer yang bertanggung jawab. 

"Jadi kalau belinya cash itu enggak ada kaitannya dengan bank. Karena ini transaksi tunai tentu yang harus bertanggung jawab dan dituntut adalah pihak developer," imbuhnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com