Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKN Dibangun Mulai Pertengahan Tahun 2022

Kompas.com - 17/02/2022, 12:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dimulai pada pertengahan tahun 2022.

"Untuk pembangunan IKN Kita akan mulai di Semester II Tahun 2022, Kami harap pelaksaannya bisa dikerjakan dengan baik dan secara gotong royong. IKN bukan hanya pemindahan fisik, tetapi juga memindahkan pola kerja yang baru," kata Basuki dalam Rakorbangwil Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (17/02/2022).

Menurutnya hari ini, pemerintah akan membahas lebih lanjut terkait rencana pengembangan pembangunan IKN Nusantara di Istana Negara Cipanas, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Baca juga: IKN Pindah ke Kaltim, Potensi Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berkurang?

"Hari ini, saya diminta untuk bertemu dengan Pak Presiden untuk membahas lebih lanjut pengembangan perencanaan IKN," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perencaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pembangunan IKN Nusantara akan terbagi menjadi tiga wilayah perencanaan.

Pertama, Kawasan Pengembangan IKN atau KP IKN dengan luas wilayah 199.962 hektar, Kedua, Kawasan IKN atau K-IKN dengan luas wilayah 56.180 hektar dan Ketiga, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP yang merupakan bagian dari K-IKN dengan luas wilayah 6.671 hektar. 

Pemerintah juga akan membangun infrastruktur dasar dan pendukung terlebih dahulu di IKN seperti jalan dan fasilitas umum dengan lini masa pembangunan hingga 2024.

"Yang kita bangun pertama adalah memastikan infrastruktur dasar, kemudian public utility yaitu air, listrik dan sebagainya, kemudian Istana Negara, Gedung MPR, DPR, DPD RI, Gedung Mahkamah Agung, yang kita sebut dengan tripraja itu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Suharso dalam keterangannya, Kamis (27/01/2022).

Menurutnya, pembangunan IKN dilaksanakan dengan delapan prinsip utama.

Pertama, mendesain sesuai kondisi alam. Kedua, Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga, terhubung, aktif, dan mudah diakses.

Keempat, rendah emisi karbon. Kelima, sirkuler dan tangguh. Keenam, aman dan terjangkau. Ketujuh, nyaman dan efisien melalui teknologi. Kedelapan, peluang ekonomi untuk semua.

Diketahui, Rapat Paripurna ke-13 DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan RUU IKN pasca diserahkannya Surat Presiden Joko Widodo tentang IKN kepada DPR pada 29 September 2021 lalu.

Secara administratif, IKN terletak di dua kabupaten, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja).

"Saya kira masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com