JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, Glodok masih dikenal sebagai kawasan yang masih kental dengan nuansa budaya Tionghoa di Jakarta.
Hal ini dibuktikan dengan masih ditemukannya bangunan kuno berarsitektur Tionghoa di kawasan itu, contohnya Candra Naya.
Bahkan, bangunan klasik ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 475/1993 tanggal 29 Maret 1993 tentang Penetapan-penetapan Bangunan Bersejarah sebagai Benda Cagar Budaya.
Baca juga: Penyelamatan Candra Naya di Tengah Pesatnya Pembangunan
Dalam Kepgub tersebut, Candra Naya termasuk dalam daftar bangunan cagar budaya di wilayah DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, dengan nomor urut 30.
Namun, ada satu hal yang tak lazim dari penampakan Candra Naya. Ini tak lain karena keberadaannya dikepung oleh sederet gedung-gedung tinggi serta pusat perbelanjaan.
Sebagai informasi, Candra Naya berada di tengah-tengah komplek superblok milik PT Modernland Realty Tbk, Green Central City.
Dia berpendapat, Candra Naya yang berdiri di tengah bangunan megah tersebut dianggap telah kehilangan roh aslinya.
"Hanya seonggok bangunan tua sudah kehilangan fungsi penting layaknya pada masa lalu," ujar Aditya kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Aditya menuturkan, Candra Naya sebagai salah satu bangunan cagar budaya seharusnya dilestarikan dengan menghadirkan kembali nilai dan menjadikannya sebuah living heritage bagi ruang kota sekitarnya.
Hal ini dikarenakan bangunan tersebut terlihat menjadi tidak penting atau signifikan lagi bagi wajah kota.
Baca juga: Candra Naya di Tengah Apartemen, Pemerkosaan Cagar Budaya Tionghoa
Dalam hal pelestarian Candra Naya, hal ini sempat menjadi polemik karena ada penambahan bangunan baru atau hotel di sisi depan yang terlihat menutupinya.
Dengan begitu, pemanndangan tersebut dianggap kurang memberikan nilai respect (penghormatan) terhadap bangunan cagar budaya.
"Selain penambahan sky building di atas bangunan sayap Candra Naya, ini terlihat ‘memperkosa’ bangunan cagar budaya," lanjut Aditya.
Oleh karenanya, bangunan yang sudah ditetapkan cagar budaya yang dilindungi masih boleh dikembangkan dengan bijak dengan tidak mengubah secara prinsip aslinya.
Ini dikecualikan apabila diperuntukkan bagi kepentingan kenyamanan serta kebutuhan dan keselamatan gedung masa kini.
"Dan pemanfaatan atau adaptive reuse boleh dilakukan selama fungsi awal memang sudah tidak ada lagi," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.