Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Batas Kecepatan Maksimum di Tol Trans-Sumatera 100 Kilometer Per Jam

Kompas.com - 21/01/2022, 11:21 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) mewanti-wanti pengendara agar memperhatikan batas kecepatan maksimum di Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yaitu 100 kilometer per jam.

Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro dalam media tour Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS), Kamis (21/1/2022).

"Memang jalan tol di Indonesia, rata-rata itu didesain untuk batas maksimum adalah 80-100 kilometer (per jam). Nah, kalau Trans-Sumatera ini batas kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kenyamanan yaitu 100 kilometer per jam," ujar Koentjoro.

Contohnya, di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dengan batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.

Dia mengakui, kalau berkendara dengan kecepatan maksimal 100 kilometer per jam akan terasa monoton dan pasti ada hasrat ingin menambah menjadi 120-140 kilometer per jam.

"Begitu kecepatan di atas 120-140 (kilometer per jam), memang akan terasa kita cepat. Tapi, ada kenyamanan yang terlewatkan," lanjutnya.

Baca juga: Hindari Kecelakaan, Berikut Tips Aman Berkendara di Jalan Tol

Padahal, kecepatan maksimal 100 kilometer per jam akan memberikan kenyamanan dan keamanan apabila kendaraan di depan ada yang mendadak rem.

Tetapi, batas kecepatan maksimal tersebut tak berlaku di beberapa ruas JTTS lainnya seperti Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Di jalan tol tersebut, kecepatan maksimal pengendara di jalan tol yang diizinkan sebesar 80 kilometer per jam.

Koentjoro menuturkan, meski jalan tol dirancang panjang dan mulus bukan berarti kecepatan yang diterapkan hingga melebihi 100 kilometer per jam diterapkan terus-menerus.

Untuk diketahui, JTTS mencakup 24 ruas jalan berbeda yang panjang keseluruhannya mencapai 2.704 kilometer dan akan beroperasi penuh pada 2024.

Hutama Karya diberikan amanat dalam membangun serta mengembangkan JTTS dalam Peraturan Presiden (Perpres) 117 Tahun 2015.

Perpres tersebut memuat Perubahan atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com