Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Berlaku 3 Januari, Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Kompas.com - 04/01/2022, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru bagi penumpang kereta api (KA) resmi berlaku mulai Senin (3/1/2022).

Penerapan aturan tersebut seiring dengan telah berakhirnya masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022.

"Mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (03/12/2022).

Contohnya, untuk penumpang KA jarak jauh di atas 12 tahun, mereka diwajibkan untuk divaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Artikel ini menjadi terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Bagaimana dengan aturan untuk penumpang KA lokal? Keterangan selanjutnya bisa Anda dapatkan di sini Berlaku Mulai 3 Januari 2022, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Artikel kedua yang menjadi terpopuler adalah kumpulan berita terpopuler edisi sebelumnya yaitu Senin (3/1/2022).

Dalam artikel tersebut, memuat rangkuman beberapa pilihan rumah murah di Depok di bawah Rp 1 miliar.

Kemudian, perbedaan flyover atau jalan layang dengan jembatan, serta uji coba operasional (open traffic) Underpass Bulak Kapal selama dua hari yakni, Sabtu (1/1/2022) hingga Minggu (2/1/2022).

Selanjutnya baca di sini [POPULER PROPERTI] Pilihan Rumah Murah di Depok di Bawah Rp 1 Miliar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Karet Sudirman, Jakarta Pusat.

Berbeda dari biasanya, JPO Karet ini didesain tanpa atap dan menyerupai Kapal Pinisi Khas Makassar.

Meski mendapatkan banyak apresiasi, tak sedikit juga yang mengkritik desain jembatan tersebut karena tidak melindungi para pejalan kaki dari cuaca panas dan hujan.

Lalu, bagaimana tanggapan Ahli Tata Kota?

Selengkapnya baca di sini Pemprov DKI Bangun JPO Estetik Tanpa Atap, Ini Kata Ahli Tata Kota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com