JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Surabaya-Gresik resmi mengalami penyesuaian mulai Senin (3/1/2022) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif jalan tol yang dikelola oleh PT Margabumi Matrajaya ini dilakukan sebagai wujud pengembalian investasi.
Ketentuan penyesuaian tarif dilakukan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.
Humas PT Margabumi Matraraya Andjar Hari Sutoto mengatakan, perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif mulai 21 Desember 2021.
"Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media, dan gardu transaksi tol," kata Andjar dikutip dari Antara, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Siap-siap, Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik 3 Januari
Andjar melanjutkan, penyesuaian tarif di jalan tol juga dilakukan setiap dua tahun sekali.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005.
Dia merinci, tarif Tol Surabaya-Gresik mengalami kenaikan dengan masing-masing tujuan yang berbeda-beda, berkisar antara Rp 1.000-Rp 5.000.
Adapun rincian tarif baru Tol Surabaya-Gresik sebagai berikut:
1. Dupak-Manyar
2. Tandes-Dupak
3. Romokalisari-Dupak
4. Kebomas-Dupak