Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Senin Ini, Catat Rincian Kenaikan Tarif Tol Surabaya-Gresik

Kompas.com - 03/01/2022, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Surabaya-Gresik resmi mengalami penyesuaian mulai Senin (3/1/2022) pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif jalan tol yang dikelola oleh PT Margabumi Matrajaya ini dilakukan sebagai wujud pengembalian investasi.

Ketentuan penyesuaian tarif dilakukan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.

Humas PT Margabumi Matraraya Andjar Hari Sutoto mengatakan, perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif mulai 21 Desember 2021.

"Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media, dan gardu transaksi tol," kata Andjar dikutip dari Antara, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Siap-siap, Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik 3 Januari

Andjar melanjutkan, penyesuaian tarif di jalan tol juga dilakukan setiap dua tahun sekali.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005.

Dia merinci, tarif Tol Surabaya-Gresik mengalami kenaikan dengan masing-masing tujuan yang berbeda-beda, berkisar antara Rp 1.000-Rp 5.000.

Adapun rincian tarif baru Tol Surabaya-Gresik sebagai berikut:

1. Dupak-Manyar

  • Golongan I: Rp 22.500
  • Golongan II: Rp 33.500
  • Golongan III: Rp 33.500
  • Golongan IV: Rp 44.500
  • Golongan V: Rp 44.500

2. Tandes-Dupak

  • Golongan I: Rp 4.000
  • Golongan II: Rp 5.000
  • Golongan III: Rp 5.000
  • Golongan IV: Rp 7.500
  • Golongan V: Rp 7.500

3. Romokalisari-Dupak

  • Golongan I: Rp 9.500
  • Golongan II: Rp 14.500
  • Golongan III: Rp 14.500
  • Golongan IV: Rp 19.000
  • Golongan V: Rp 19.000

4. Kebomas-Dupak

  • Golongan I: Rp 17.500
  • Golongan II: Rp 26.500
  • Golongan III: Rp 26.500
  • Golongan IV: Rp 35.000
  • Golongan V: Rp 35.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com