Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tigaraksa Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Pemalsuan Kasur Inoac

Kompas.com - 22/12/2021, 20:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang menolak gugatan praperadilan PT Inoac Osaka (IO) terhadap Satuan Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Polda Banten.

Gugatan tersebut dilayangkan IO terkait penggeledahan dan penyitaan kasur merek Inoac palsu di salah satu toko dan gudang di Jl. Sarwani, Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/7/2021).

Putusan tersebut dibcakan oleh Hakim Tunggal Arif Budicahyono pada persidangan di PN Tangerang, Kamis, (16/12/2021).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebaskan biaya perkara sebesar nihil,” ujar Arif Budicahyono dalam amar putusannya.

Dalam pesidangan Praperadilan No:12/Pid.Pra/2021/PN.Tng tersebut terungkap,  penggeledahan dan penyitaan kasur palsu yang dilakukan Satuan Krimsus Polres Tigaraksa sudah sesuai prosedur.

“Bahwa tindakan termohon sah menurut undang-undang dan gugatan pemohon tidak termasuk ranah praperadilan, sesuai pasal 77 KUHP dan putusan MK,” ujar Arif didampingi Panitera Pengganti Eva Rujanah.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten Kombes Pol. Achmad Yudi Suwarso selaku kuasa hukum termohon, mengatakan setiap tindakan kepolisian selalu didasarkan pada undang-undang dan Standar Oprasi (SOP) yang ada.

“Tindakan Satreskrimsus Polres Tigaraksa sudah sesuai dengan undang-undang dan SOP serta telah sesuai dengan Peraturan Kapolri no 16 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” tegas Achmad.

Dengan putusan ini, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tigaraksa otomatis akan terus berlajut hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum PT Inoac Polytechno Indonesia (IPI) selaku produsen Kasur Inoac Radius Simamora SH mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya Bidkum Polda Banten yang berhasil memenangkan praperadilan yang diajukan kliennya. 

“Sebagai korban dalam kasus ini, kami sangat mengapresiasi kerberhasilan Bidkum Polda Banten. Setelah putusan ini, kami berharap proses penyidikan berlanjut hingga kami mendapatkan keadilan,” ujar Radius dalam ketrangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/21/2021).

Radius yang dihadirkan sebagai saski dalam persidangan praperadilan juga menegaskan bahwa IPI adalah pemegang hak yang sah atas merek Kasur Inoac.

IPI mendapatkan lisensi sejak tahun 2013, sedangkan PT.IObaru mendapatkan lisesnsi tahun 2021.

“Harapannya, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, karena kami dan komsumen kami yang menjadi korban sangat dirugikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mengungkap dugaan pemalsuan kasur busa merek Inoac.

Mereka telah mengamankan ratusan lembar barang bukti kasur Inoac palsu di toko dan gudang milik Maju Jaya Furnitur (MJF)di Jl. Sarwani, Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Kamis,(29/7/2021) lalu.

Dalam perjalanannya, IO melayangkan gugatan praperadilan atas upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Tigaraksa tersebut karena menilai penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sesuai prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com