Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Juta Orang Diprediksi Akan Liburan, Menhub: Tak Ada Penyekatan

Kompas.com - 10/12/2021, 21:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan adanya potensi mobilisasi sebanyak 11 juta orang se-Indonesia saat libur Natal dan tahun baru.

Meski demikian, Kemenhub menyebutkan tidak akan ada penyekatan perjalanan pada masa libur tersebut. Melainkan pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Mengutip dari laman Satgas Covid-19, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan telah melakukan survei sebanyak tiga kali.

Mulai dari Oktober, November, hingga Desember atau setelah diumumkannya pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Survei: Jutaan Orang Akan Mudik Natal dan Tahun Baru

Survei oleh Balitbang Kemenhub ini diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online. Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali.

Hasilnya, dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.

"Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7 persen atau sekitar 2,3 juta orang," jelas Adita Irawati.

Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum hingga kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.

Namun, dia memastikan kebijakan perjalanan pada masa libur Natal dan tahun baru nanti tidak berbentuk penyekatan, melainkan pengetatan prokes.

"Kebijakannya adalah pengetatan prokes, bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat ini akan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur.

"Kebijakan akan diterapkan di semua moda transportasi, baik di darat, laut, udara, dan kereta api," jelasnya.

Meski begitu Menhub belum merinci aturan prokoes yang akan diterapkan di momen Natal dan tahun baru. Sebab, saat ini Kemenhub tengah menyusun aturannya.

Penyusunan aturan ini melibatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, akademisi, sosiolog, hingga pengamat transportasi.

"Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya," tandas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com