Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingginya Trafik di Stasiun MRT Ciptakan Ledakan Nilai Kawasan

Kompas.com - 26/11/2021, 15:21 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta dapat meningkatkan nilai kawasan dengan traffic (pergerakan lalu lintas) transportasi publik itu sendiri.

Transit Oriented Development (TOD) & Business Development Group PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) Seno Pranata mengungkapkan hal ini dalam webinar Transit Oriented re-Development (TOrD), Kamis (25/11/2021).

"Saya sih banyak belajar dari stasiun MRT, begitu ada stasiun itu masuk itu sebenarnya meningkatkan nilai kawasan dengan traffic-nya itu sendiri," ucap dia.

Seno mengungkapkan, pergerakan lalu lintas di stasiun MRT dalam lima menit bisa dilalui sekitar 500 orang.

Hal itu dinilai sangat potensial karena menciptakan koneksi mulai dari bisnis ritel, integrasi antar moda, tersedia transit plaza untuk berpindah moda, hingga peningkatan nilai properti.

"Jadi, kalau zaman dulu ada jalan besar sudah pasti tanah naik harganya, tapi sekarang begitu ada stasiun tanah kita lebih naik lagi," tambah Seno.

Selain itu, kehadiran stasiun-stasiun MRT serta kereta api lainnya juga membuka peluang baru pengembangan suatu kawasan.

Baca juga: TOD Dianggap sebagai Konsep Hunian Masa Depan Masyarakat Jabodebek

Oleh karena itu, kata Seno, ini menjadi sesuatu hal yang harus dicermati oleh para arsitek agar tidak hanya membangun suatu bangunan yang terkoneksi, melainkan menciptakan nilai plus pada gedung dan stasiun itu sendiri.

Sejauh ini, sudah ada empat regulasi tentang kawasan TOD maupun pengelola kawasan TOD itu sendiri.

Keempatnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur.

Kemudian, Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan TOD.

Sementara dua lainnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Pergub Nomor 67 Tahun 2017 yang mencakup tarif kawasan dan program pengembangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com