Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RTH di Jakarta Hanya 9 Persen, Pemerintah Tawarkan Peralihan ke Puncak

Kompas.com - 05/11/2021, 17:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta masih minim. Belum memenuhi standar Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

UU itu secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 persen dari total luas wilayah kota.

Sementara, kondisi lingkungan Kawasan Puncak Bogor dirasa cukup mengkhawatirkan. Akibatnya kerap dikaitkan dengan banjirnya Jakarta.

Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN menawarkan solusi untuk menyelamatkan Kawasan Puncak Bogor yang sekaligus berdampak pada Jakarta.

Solusi tersebut adalah dengan menjalin kolaborasi nyata antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkab Bogor.

Baca juga: Ini Rencana Induk Pemerintah Kurangi Risiko Banjir Jakarta

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, selama ini kolaborasi untuk penyelamatan Kawasan Puncak sudah dilakukan.

Namun masih kecil dampaknya dibanding permasalahan kompleks yang terjadi. Selain itu, kolaborasi antar Pemda belum begitu terjalin nyata.

"Hanya kosmetik. Belum berkelanjutan dan masih fokus pada sektoral," kata Budi dalam Talkshow Kolaborasi dalam Penyelamatan Kawasan Puncak secara virtual, Jumat (05/11/2021).

Menurut dia, sudah saatnya merekonstruksi kolaborasi antar Pemda agar dapat melakukan aksi nyata dan menjawab permasalahan di Kawasan Puncak Bogor.

"Salah satu contoh yang menarik untuk kita lakukan kolaborasi yakni DKI Jakarta dalam memenuhi tuntutan dari UU bahwa harus punya RTH 30 persen," jelas Budi.

Budi menyampaikan, karena sekarang RTH di Jakarta baru mencapai 9 persen, masih kurang 21 persen.

Baca juga: Berfungsi Kendalikan Banjir Jakarta, Ini Kabar Terbaru Bendungan Sukamahi dan Ciawi

"Sisa itu hampir impossible kita ambil kalau dibandingkan dengan luas Jakarta yang 66.000 hektar, itu kita harus menyediakan lagi 14.000 hektar lagi untuk memenuhi sisa 21 persen," terangnya.

"Kalau kita cari di Jakarta sudah tidak mungkin lagi karena harga tanah juga tidak karu-karuan. Apalagi kalau di Jakpus," cetus Budi.

Karena itu alternatif yang memungkinkan dilakukan adalah Pemprov DKI Jakarta mengalihkan sisa RTH ke Kawasan Puncak Bogor.

"Kenapa Kawasan Puncak? karena punya kesatuan ekologis. DAS Ciliwung itu jadi satu dari Puncak sampai Jakarta," ujarnya.

Cara menerapkan dan pengaturan tata ruangnya tentu sesuai syarat perundangan yang berlaku, yakni dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

"Sudah ada, kita mensyaratkan antar daerah bisa saling berkolaborasi," imbuhnya.

Di sisi lain, terkait status kepemilikan tanah, pengelolaan, dan aturan main lainnya perlu didiskusikan lebih lanjut. Kementerian ATR/BPN akan turut di dalamnya.

"Perlu kita duduk bersama. Sehingga tidak sekedar berkolaborasi mengambil tanah menjadi 30 persen, juga kepemilakan pertanahan dan kebijakan yang akan menajdi turunannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com