Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Tanah?

Kompas.com - 20/10/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Komitmen ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

"Pemerintah berkomitmen memerangi mafia tanah. Bapak Presiden sangat perhatian tentang masalah ini," terang Sofyan.

Pemberantasan mafia tanah dilakukan demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Hal ini sangat berdampak pada kepercayaan investor untuk membenamkan uangnya alias berinvestasi di Indonesia.

Dia pun mengancam para mafia tanah untuk tidak mencoba-coba lagi dalam menyerobot tanah masyarakat.

Jika dahulu mereka dengan leluasa melancarkan praktiknya, sekarang tidak bisa melakukannya dengan bebas.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Tuntas, Sofyan Djalil Beberkan Alasannya

Pemerintah akan memonitor atau memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan aksi mereka.

"Prinsip saya kepada teman-teman, nggak boleh mafia tanah menang. Karena kalau menang, itu repot kita semua," sambungnya.

Menurut Sofyan, tindakan ini merupakan cara untuk menghentikan praktik jahat yang dilakukan mafia tanah agar jumlahnya semakin berkurang.

Demi memberantas praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK).

Ada ciri-ciri menonjol dari daerah menjadi incaran para mafia tanah yaitu tingginya harga lahan dan tengah berkembang.

Selain itu, biasanya ada masyarakat yang mengungkapkan di media sosial karena kecewa akan pelayanan pertanahan oleh BPN yang disebabkan mafia tanah.

"Kadang-kadang sekarang lagi hot isu mafia tanah, dikatakan mafia tanah. Oleh sebab itu, kami sangat hati-hati untuk menyatakan apakah betul kasus mafia tanah atau tidak," lanjut Sofyan.

Untuk mengetahui apakah kasus yang dialami seseorang di media sosial tersebut benar karena praktik mafia tanah atau tidak adalah melakukan investigasi secara akurat.

Baca juga: 125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Dihukum Berat

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com