Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Tanah?

Kompas.com - 20/10/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Insepktur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan, bagi mereka yang dengan hukuman ringan atau disiplin masih dapat dibina.

Baca juga: Hati-hati, Modus Mafia Tanah Pura-pura Jadi Pembeli Rumah

Sedangkan hukuman berat yang didapatkan, mereka akan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.

"Jadi, ada yang hukuman berat. Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain," tegasnya.

Kementerian ATR/BPN pun sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai mereka karena telah membuat kekacauan.

Dari 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah, 32 di antaranya dikenakan hukuman berat.

Sementara itu, 53 orang lainnya dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan.

Sunraizal mengatakan, Kementerian ATR/BPN pun akan membantu penyidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com