Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Percontohan SiPetruk Sudah Dibangun, Begini Hasilnya

Kompas.com - 12/10/2021, 11:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah melakukan piloting project Aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) di Jawa Barat.

Pelaksanaannya selama dua hari mulai 7–8 Oktober 2021, di dua  lokasi perumahan, Perumahan Pesona Bukit Bintang, Kabupaten Bandung, dan Perumahan Griya Puspita Asri yang berlokasi di Kabupaten Garut.

Masing-masing dari perumahan tersebut tergabung dalam asosiasi perumahan Real Estate Indonesia (REI) dan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA).

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan, piloting project perlu untuk dilakukan di berbagai lokasi guna mengakomodasi perbedaan wilayah dan permasalahan unik di lapangan untuk segera dicari solusinya.

Baca juga: SiPetruk Bantu Pengembang Pantau Perumahan yang Dibangun Kontraktor

"Secara keseluruhan piloting project ini berhasil, karena dari perekaman awal hingga akhir di lapangan, semua data sudah langsung diterima oleh sistem sesuai dengan ketentuan," kata dia dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Pada pelaksanaan piloting project SiPetruk, PPDPP juga telah melakukan pemutakhiran sistem dengan menambahkan fitur 'cek di sekitar' yang disediakan di Aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

Fitur tersebut harapannya memudahkan pengembang perumahan untuk memeriksa ketersediaan dan memilih MK (manajemen konstruksi) yang tersedia di sekitar perumahan yang akan diperiksa.

Dengan demikian, PPDPP menargetkan perumahan-perumahan yang baru dibangun saat ini akan menggunakan metode SiPetruk. Sehingga pada 2022 mendatang para pengembang telah menerapkan SiPetruk di rumah barunya.

Inovasi SiPetruk merupakan jawaban atas kekhawatiran masyarakat sebagai end user yang memiliki posisi yang rentan sebagai konsumen.

"Melalui SiPetruk, hunian yang dibangun oleh para pengembang perumahan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya dalam melakukan perlindungan konsumen," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com