Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Terima Pengalihan Aset BMN Senilai Rp 1,125 Trilun

Kompas.com - 10/09/2021, 12:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima pengalihan aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 1,125 triliun dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).

Dalam rilis yang diterima oleh Kompas.com, disebutkan penerimaan aset BMN ini berlangsung pada Kamis (9/9/2021). Proses ini dilaksanakan lebih cepat dari target sebelumnya yakni akhir November 2021.

Terdapat 13 jenis aset BMN yang dialihkan dari BPWS ke Kementerian PUPR yakni tanah senilai Rp 732 miliar, peralatan dan mesin Rp 49,4 miliar, gedung dan bangunan Rp 118,3 miliar, jalan dan jembatan Rp 52,4 miliar.

Kemudian irigasi Rp 26,2 miliar, jaringan Rp 55,3 miliar, aset tetap renovasi Rp 1,4 miliar, konstruksi dalam pengerjaan Rp 761 juta, software Rp 3,6 miliar, hasil kajian/penelitian Rp 78,7 miliar, aset tak berwujud lainnya Rp1,8 miliar dan aset tak berwujud dalam pengerjaan Rp193 juta.

Baca juga: Aset BMN Rp 65,83 Miliar Diserahkan kepada Kemenkumham

Aset-aset tersebut tersebar di 7 lokasi yakni di Kantor BPWS Surabaya, rest area sisi barat di Bangkalan (terbangun dan belum terbangun), kawasan pesisir di Bangkalan (belum terbangun), rest area sisi timur di Bangkalan (belum terbangun), overpass di Bangkalan, SPAM Tangkel dan Kantor BPWS Jakarta.

“Lebih dari 65 persen aset BMN ini adalah tanah. Saya mengingatkan kepada rekan-rekan di Kementerian PUPR setiap tambahan aset yang kita miliki di dalamnya ada hak publik yang harus kita jalankan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah.

Karena itu, ia meminta unit penerima aset langsung segera membuat rencana komprehensif agar layanan yang semula dilakukan BPWS tidak terputus.

“Apa yang telah dilakukan BPWS adalah benchmark, mudah-mudahan layanan yang kita kerjakan tidak menjadi lebih buruk. Jadikanlah benchmark ini sebagai pemandu untuk betul-betul kita jalankan amanah yang diterima secara bersama,” tambahnya.

Selain aset BMN, terdapat 4 aspek lain yang dialihkan dari BPWS ke Kementerian PUPR yakni tugas dan fungsi, anggaran, arsip dan pegawai.

Pengalihan tugas dan fungsi BPWS sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1018/KPTS/M/2020 Tentang Pengalihan Tugas BPWS kepada Kementerian PUPR.

“Pengalihan tugas dan fungsi dari BPWS ke Kementerian PUPR pada prinsipnya tidak merubah tugas dan fungsi yang ada di Kementerian PUPR,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana.

Dikatakan unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi BPWS adalah Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Pengalihan arsip terdiri dari 10.845 nomor arsip. Kemudian terdapat 118 pegawai yang dialihkan terdiri dari 5 orang PNS dan 113 non-PNS.

BPWS dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden 27 Tahun 2008 yang secara struktural terdiri atas Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.

Pengalihan aset BPWS ke Kementerian PUPR ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com