JAKARTA, KOMPAS.com - Yuswanda Arsyad Temenggung ditunjuk sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Pengukuhan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (27/8/2021).
"RUPSLB juga mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Eman Salman Arief sebagai Komisaris Independen," tutur Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso dalam siaran pers, Jumat (27/08/2021).
Siapakan Yuswanda?
Baca juga: Gandeng UGM, Jasa Marga Kaji Bangunan Perlintasan Tol Kartasura-Karanganyar
Diangkat sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 11 Juni 2020.
Yuswandi Arsyad Temenggung, lahir di Palembang, 22 Juni 1957, pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Indonesia.
Dia meraih gelar Sarjana dari Universitas Lampung (1980), Certificat d’Etudes Superieurs (CES) bidang Urban Land and Regional Management dari Ecole Nationale des Travaux Publics de l’Etat (ENTPE) tahun 1989.
Kemudian, Diplome d’Etude Approfondies (DEA) bidang perencanaan perkotaan dari ENPC – Institut Francais d’Urbanisme (IFU) Universite Paris Sorbonne (1990), dan S3 Urban Land Development and Management, Institut Francais d’Urbanisme (IFU), Universite Paris Sorbonne (1995).
Posisi sebelumnya yang pernah dijabat adalah Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (2017) dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (2016).
Selain Yuswanda, RUPSLB tersebut juga mengangkat Yohanes Baptista Satya Sananugraha sebagai Komisaris.
Sementara Subakti Syukur kembali diangkat sebagai Direktur Utama perseroan.
Baca juga: Gandeng Perusahaan Korsel, Jasa Marga Perbanyak SPKLU di Rest Area
Kegiatan ini digelar dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System (eASY) oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Perlu diketahui, eASY.KSEI merupakan sistem yang digunakan pemegang saham dalam pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak lain untuk hadir pada RUPSLB.
Rapat dilaksanakan secara elektronik sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Lalu tercantum juga dalam aturan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Adapun susunan dan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Marga adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Direksi