Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Tanggapan Pemerintah Soal Tuduhan Pelanggaran HAM di Proyek The Mandalika

Kompas.com - 07/04/2021, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dituduh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Tuduhan ini dilontarkan oleh Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Olivier De Schutter seperti dikutip Kompas.com dari laman OHCHR, Selasa (06/04/2021).

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku," tegas Olivier.

Menurut dia, megaproyek yang dibangun dan dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia tersebut dilakukan dengan cara menggusur dan merampas tanah masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membantah tudingan PBB kepada pemerintah Indonesia.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Rabu (07/04/2021).

Lantas, apa alasan Taufiqulhadi membantah tuduhan Olivier?

Selengkapnya baca di sini Proyek The Mandalika Dituduh Langgar HAM, Ini Tanggapan Pemerintah

Olivier juga menjelaskan, pembangunan megaproyek The Mandalika juga menggusur rumah, sungai, ladang, bahkan sejumlah tempat dan situs keagamaan.

Sehingga, para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka dan mengalami perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan religi.

Olivier menuturkan berdasarkan laporan sumber yang dimilikinya, masyarakat yang menjadi korban penggusuran juga belum menerima kompensasi dan ganti rugi sama sekali dari pemerintah.

Tak hanya Olivier, para ahli juga mengkritik sejumlah perusahaan swasta dan Bank Investasi Infrastuktur Asia atau The Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

Apa kritikan yang dilontarkan para ahli ini?

Selanjutnya baca di sini PBB Sebut Pembangunan Destinasi Super Prioritas Mandalika Langgar HAM

Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi akibat hujan deras pada Minggu (04/04/2021) pukul 01.00 WITA melanda sejumlah wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com