Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Proyek Bendungan Manikin Belum Dibayar, Warga Kupang: Pak Jokowi Tolong Kami!

Kompas.com - 14/03/2021, 18:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Warga Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum mendapatkan biaya ganti rugi pembangunan Bendungan Manikin.

Padahal, pembangunan bendungan yang menelan anggaran Rp 2 triliun itu, telah dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA).

Tokoh Masyarakat Desa Kuaklalo Agustinus Tabelak mengungkapkan hal itu saat ditemui Kompas.com di Desa Kuaklalo, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Agustinus, di wilayah Kuaklali, lahan milik warga yang dijadikan proyek tersebut lebih dari 200 hektar.

Baca juga: Bendungan Manikin Telan Rp 2 Triliun, Basuki Minta Konstruksi Dipercepat

"Sampai saat ini, kami masyarakat belum terima ganti rugi. Sesuai kesepakatan, apabila tanah milik masyarakat ini tidak diberikan ganti rugi, maka kami tidak akan lepas lahan untuk pekerjaan bendungan," tegas Agustinus.

Agustinus mengisahkan, awalnya masyarakat di wilayahnya tidak setuju dengan adanya pembangunan bendungan tersebut.

Tetapi, karena sejumlah instansi terkait datang berulang kali ke desanya, menggelar pertemuan dengan iming-iming air melimpah, akhirnya semua masyarakat menyetujui.

"Awalnya kami tidak mau. Tapi pemerintah ini datang bujuk kami dan pertemuan berulang kali, akhirnya kami setuju. Tapi dengan syarat hak-hak tanah kami ini dipenuhi dan mereka harus ganti rugi," tegasnya.

Kalau pun bendungan ini jadi atau tidak dibangun, masyarakat telah memberikan informasi kepada Pemerintah, bahwa kondisi struktur tanah ini rawan longsor.

"Ada kondisi rentan longsor. Takutnya air dari bendungan ini merembes ke tanah permukiman warga dan bisa tenggelam," sambung Agustinus.

Baca juga: Napun Gete Diresmikan, NTT Punya Tiga Bendungan Besar

Seiring berjalannya waktu, dan pembangunan Bendungan Manikin mulai dikerjakan pada 2019 melalui 2 paket, ganti kerugian lahan tak kunjung diberikan.

Pembangunan Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang, NTT Kementerian PUPR Pembangunan Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang, NTT
Agustinus bersama sejumlah warga dan dibantu Kepala Desa Kuaklalo Yairus Mau pun melakukan penelusuran mengapa hingga saat ini ganti kerugian lahan yang menjadi hak warga tidak dibayarkan.

Dari penelusuran itu didapat kabar yang mengejutkan, bahwa Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeklaim tanah warga tanpa diperkuat bukti hukum apa pun.

KLHK, kata Agustinus, mengklaim secara sepihak lahan milik warga masuk dalam kawasan hutan, sehingga bisa dengan mudah dibebaskan untuk kepentingan proyek Bendungan Manikin.

Baca juga: Tertunda 2,5 Tahun, Proyek Bendungan Way Apu Rp 1 Triliun Dikebut

"Pihak KLHK tidak punya bukti apa pun kalau ini adalah wilayah kawasan hutan. Mereka datang tanpa sosialisasi, langsung mencaplok kebun masyarakat masuk kawasan hutan. Padahal ini tanah kami yang sudah kami garap turun temurun," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com