Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Subsidi FLPP Tahun Ini Rp 16,66 Triliun untuk 157.500 Rumah

Kompas.com - 02/02/2021, 10:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 disiapkan sebesar Rp 16,66 triliun untuk membiayai 157.500 rumah subsidi.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Senin (02/02/2021).

Selain itu, dialokasikan juga anggaran untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit.

Alokasi target unit BP2BT tersebut dapat diperbesar hingga maksimal mencapai 66.750 unit.

Selanjutnya, anggaran untuk bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun.

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Tak Naik, Realisasi FLPP Bisa Tembus 170.000 Unit

Dia menjelaskan anggaran SSB itu tidak digunakan untuk penerbitan KPR baru namun untuk membayar SSB ulang yang menggunung sejak 2015.

"Jadi alokasi ini dianggarkan untuk membayar SSB ulang sejak 2015 lalu yaitu sebanyak 859.582 unit. Selama ini Kementerian PUPR telah membayar tahun kedua, ketiga, keempat dan seterusnya," ungkap Eko.

Terakhir, anggaran untuk subsidi bantuan uang muka (SBUM) senilai Rp 630 miliar dengan total rumah sebanyak 157.500 unit.

Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyampaikan penyaluran dana FLPP sepanjang 2020 menjadi penyaluran tertinggi kedua sejak 2010.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan penyaluran dana FLPP tahun 2020 sudah ditutup sebesar 109.253 unit pada akhir Desember lalu.

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Tidak Naik

Penyaluran ini tertinggi nomor dua setelah tahun 2011 yang mencapai 109.593 unit.

FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com