Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Subsidi Tak Naik, Realisasi FLPP Bisa Tembus 170.000 Unit

Kompas.com - 20/01/2021, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun 2021 diproyeksikan mencapai 170.000 unit.

Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan Pemerintah sebanyak 157.000 unit rumah.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin mengungkapkan hal ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

"Sekitar 170.000 unit rumah diperkirakan bisa tercapai,” tegas Arief.

Arief mengungkapkan, hal ini dikarenakan harga jual rumah FLPP tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau mengikuti besaran harga tahun 2020.

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Tidak Naik

Hal ini sebagaimana tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui
Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi dengan lima kelompok wilayah persebaran rumah.

Terkait dengan keputusan itu, para pengembang perumahan subsidi disarankan untuk mengurangi atau menghilangkan bangunan bersifat kosmetik. Sehingga, beban harga juga akan berkurang.

Menurut Arief, hal yang perlu diprioritaskan adalah konstruksi yang berperan penting terhadap pembangunan rumah subsidi.

"Jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil. Bank pelaksana diharapkan bisa mengkomunikasikan (ini) dengan pengembang,” tambah Arief.

Baca juga: Catat, 8 Bank Tambahan Penyalur Dana FLPP Tahun 2021

Adapun batasan harga jual rumah subsidi tersebar di lima wilayah sebagai berikut:

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Mentawai, dan Bangka Belitung sebesar Rp 150,5 juta.
  2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) senilai Rp 164,5 juta.
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 156,5 juta.
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp 168 juta.
  5. Papua dan Papua Barat sebesar Rp 219 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com