BENARKAH sistem peradilan harus mengikuti arus transformasi digital dan menggunakan Artificial Intelligence (AI)?
Pertanyaan ini seringakli muncul, mengingat para hakim, arbiter dan penegak hukum tidak seharusnya dihadapkan pada hal-hal rumit yang bersifat teknis.
Pertanyaan ini mencuat ketika saya presentasi terkait AI dan proses penegakan hukum, yang dihadiri para Hakim Agung dan hakim lainnya, arbiter, dan para penegak hukum.
Tulisan ini adalah bagian dari riset Academic Leadership tentang AI dan hukum di Pusat Studi Cyberlaw dan Transformasi Fakultas Hiukum Universitas Padjadjaran.
Materi ini saya bagikan juga untuk pembaca Kompas.com untuk manfaat lebih luas.
Untuk memudahkan pemahaman Artificial Intelligence, saya cenderung setuju menggunakan akronim AI sebagai singkatan dari "Akal Imitasi".
Akal imitasi identik dengan kecerdasan artifisial. Singkatan ini juga memiliki kesamaan dengan akronim aslinya, yaitu AI.
Pentingnya pengetahuan tentang AI bagi para hakim, arbiter, dan penegak hukum menjadi perhatian berbagai negara. Hal ini tentu karena AI telah mengintervensi hampir semua sisi kehidupan, termasuk ekosistem pengadilan.
Di Amerika Serikat, terkait hal ini, Lembaga Pemerintah National Institute of Standards and Technology (NIST) mendanai riset dan publikasi tentang Artificial Intelligence and the Courts: Materials for Judges, yang proyeknya dilaksanakan oleh American Association For The Advancement of Science (AAAS).
Proyek ini bertujuan mengembangkan sumber informasi awal terkait AI yang diperlukan untuk mendukung hakim, dalam menangani semakin banyak kasus yang melibatkan Akal Imitasi (AI).
Materi ini, dapat membantu para hakim mengenal berbagai aspek AI, yang semakin banyak digunakan.
Materi disiapkan oleh para ahli di bidang terkait multidisiplin, dan diselesaikan melalui proses yang menjamin keakuratan teknis konten dan kegunaannya bagi para hakim.
Materi dirancang sedemikian rupa agar mudah dipahami berupa podcast disertai transkrip. Para ahli mendiskusikan topik-topik yang akan membantu menempatkan peningkatan penggunaan AI di bidang hukum dalam konteksnya.
Konten juga menawarkan beberapa saran untuk hakim dan mempersilakan untuk mempertimbangkannya.
Pentingnya pemahaman AI oleh para hakim, arbiter dan penegak hukum, setidaknya ditunjukan oleh realitas bahwa keberadaan AI saat ini sudah begitu dekat, dan beririsan dengan kehidupan manusia. Tak terkecuali pengadilan.