Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Mohammad Agus Riza Hufaida, S.H
Pekerjaan menjadi kebutuhan bagi setiap orang agar dapat melangsungkan hidupnya.
Sering kali untuk menjaga loyalitas para pekerja, banyak perusahaan yang mengharuskan calon pekerja menyerahkan ijazah pendidikan terakhir untuk disimpan perusahaan hingga waktu yang diperjanjikan pada kontrak kerja.
Ijazah pendidikan tentunya merupakan dokumen penting yang semestinya tidak serta merta dapat diserahkan begitu saja.
Apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara hukum atau justru terdapat pelanggaran yang semestinya tidak dilakukan oleh perusahaan?
Terkait dengan tindakan perusahaan yang menahan ijazah pegawainya, kita bisa melihatnya dari berbagai perspektif hukum, yakni:
1. Perspektif hukum ketenagakerjaan
Pada prinsipnya tidak ada aturan dalam bidang ketenagakerjaan yang mewajibkan pekerja menyerahkan ijazahnya kepada perusahan.
Namun demikian, tidak ada juga larangan bagi perusahaan yang membuat syarat pekerjanya menyerahkan ijazah dengan alasan apapun.
Perusahaan boleh saja membuat syarat kepada pekerja yang diterima bekerja untuk menyerahkan ijazahnya, tapi pekerja juga punya hak untuk menolak syarat tersebut.
Syarat mengenai penyerahan ijazah bisa disepakati para pihak dalam perjanjian kerjanya.
Ada atau tidaknya mengenai syarat penyerahan ijazah tidak mengakibatkan perjanjian kerja menjadi batal.
2. Perspektif hukum perdata
Merujuk pada ketentuan Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata, maka syarat mengenai penyerahan ijazah bisa disepakati dan dituangkan bersama oleh perusahaan dan pekerja dalam suatu perjanjian.
Jika akhirnya para pihak sepakat mengenai penyerahan ijazah, maka ada kewajiban bagi perusahaan untuk menjaga dan memelihara ijazah tersebut selama masa perjanjian berlangsung serta mengembalikannya kepada pekerja ketika perjanjian kerja berakhir.