Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Ulasannya

Pekerjaan menjadi kebutuhan bagi setiap orang agar dapat melangsungkan hidupnya.

Sering kali untuk menjaga loyalitas para pekerja, banyak perusahaan yang mengharuskan calon pekerja menyerahkan ijazah pendidikan terakhir untuk disimpan perusahaan hingga waktu yang diperjanjikan pada kontrak kerja.

Ijazah pendidikan tentunya merupakan dokumen penting yang semestinya tidak serta merta dapat diserahkan begitu saja.

Apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara hukum atau justru terdapat pelanggaran yang semestinya tidak dilakukan oleh perusahaan?

Terkait dengan tindakan perusahaan yang menahan ijazah pegawainya, kita bisa melihatnya dari berbagai perspektif hukum, yakni:

1. Perspektif hukum ketenagakerjaan

Pada prinsipnya tidak ada aturan dalam bidang ketenagakerjaan yang mewajibkan pekerja menyerahkan ijazahnya kepada perusahan.

Namun demikian, tidak ada juga larangan bagi perusahaan yang membuat syarat pekerjanya menyerahkan ijazah dengan alasan apapun.

Perusahaan boleh saja membuat syarat kepada pekerja yang diterima bekerja untuk menyerahkan ijazahnya, tapi pekerja juga punya hak untuk menolak syarat tersebut.

Syarat mengenai penyerahan ijazah bisa disepakati para pihak dalam perjanjian kerjanya.

Ada atau tidaknya mengenai syarat penyerahan ijazah tidak mengakibatkan perjanjian kerja menjadi batal.

2. Perspektif hukum perdata

Merujuk pada ketentuan Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata, maka syarat mengenai penyerahan ijazah bisa disepakati dan dituangkan bersama oleh perusahaan dan pekerja dalam suatu perjanjian.

Jika akhirnya para pihak sepakat mengenai penyerahan ijazah, maka ada kewajiban bagi perusahaan untuk menjaga dan memelihara ijazah tersebut selama masa perjanjian berlangsung serta mengembalikannya kepada pekerja ketika perjanjian kerja berakhir.

Ada konsekuensi/kompensasi terhadap pelanggaran perjanjian apabila ternyata ijazah yang diserahkan mengalami kerusakan dan/atau hilang. Hal tersebut juga bisa diatur dalam perjanjian dimaksud.

3. Perspektif hukum pidana

Selama ini terkait syarat penahanan ijazah, sering timbul permasalahan karena perusahaan menolak mengembalikan ijazah tersebut kepada pekerja.

Alasan penahanan ijazah yang sering terjadi, yakni perusahaan merasa pekerja masih punya kewajiban tertentu yang belum diselesaikan kepada perusahaan.

Contohnya, hutang, membayar ganti rugi atau kompensasi lainnya yang biasanya disebabkan karena kesalahan dan/atau kelalain pekerja.

Namun demikian, terhadap hal sebagaimana tersebut di atas, perusahaan harus hati-hati dan mencermati kembali isi perjanjiannya.

Hal tersebut berpotensi hukum di mana pekerja bisa melaporkan perusahaan dengan pasal penggelapan (Pasal 374 jo. Pasal 372 KUHPidana). (Mohammad Agus Riza Hufaida, S.H., Founder dan Managing Partners dari Riza Hufaida & Partners)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/12/22/060000980/apakah-perusahaan-boleh-menahan-ijazah-karyawan-simak-ulasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke