Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Revaldo Minta Maaf Ditangkap 3 Kali karena Narkoba dan Mengaku Punya Masalah Mental...

Kompas.com - 14/01/2023, 11:04 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus narkoba pada Selasa (10/1/2023).

Ini merupakan kali ketiga Revaldo terjerat kasus serupa setelah ditangkap pada 2006 dan 2010.

Dalam keterangannya, Revaldo menyebut bahwa dia adalah pecandu yang punya masalah mental dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Revaldo, Tiga Kali Ditangkap, Kali Ini Mengaku Sakit Mental

Revaldo bakal menjalani rehabilitasi, tetapi ancaman 4 tahun penjara tetap membuntutinya. Berikut rangkuman Kompas.com:

1. Revaldo minta maaf

Sambil menunduk, Revaldo meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya atas perbuatannya.

"Pertama-tama saya meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman yang sudah mempercayai saya," ujar Revaldo Fifaldi yang mengenakan rompi tahanan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Direhabilitasi, Revaldo Tetap Terancam 4 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Revaldo merasa lebih baik dia mendapat teguran dari pihak polisi daripada Tuhan.

"Lebih baik ditegur sama abang-abang (polisi) ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa, terima kasih," ujar Revaldo Fifaldi.

2. Mengaku relapse

Revaldo mengaku kambuh atau relapse sehingga dia kembali mengonsumsi narkoba.

"Saya relapse, saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental," ujar Revaldo.

Baca juga: Akui Kambuh, Revaldo: Saya Pecandu yang Punya Masalah Mental

Dalam perkara ini, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Direhabilitasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Revaldo adalah residivis narkoba dan menjalani rehabilitasi.

"Direhabilitasi tergantung kebutuhan haknya. Kalau proses tetap dilakukan sampai pengadilan," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Akan Jalani Rehabilitasi

Trunoyudo menambahkan, rehabilitasi untuk Revaldo diberikan sebagai bentuk rasa kemanusiaan, tetapi kasus hukumnya tetap diproses.

"Ini tetap diproses, sedangkan dari aspek pengguna, sisi kemanusiaan, diberikan haknya untuk memberikan atau menerima medis," lanjut Trunoyudo.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di Apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com