Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revaldo Kembali Pakai Narkoba Satu Tahun Terakhir, Seminggu 4 Kali

Kompas.com - 13/01/2023, 13:46 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Revaldo Fifaldi seolah tak jera kembali berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Meski sudah dua kali ditangkap, Revaldo ternyata kembali menggunakan narkoba selama satu tahun belakangan ini.

"Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja setelah bebas, sekitar satu tahun terakhir (2022)," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Profil dan Biodata Revaldo, Pasang Surut Karier di Pusaran Narkoba

AKBP Donny juga menjelaskan alasan Revaldo kembali mengonsumsi narkoba.

"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps (kambuh) keinginan untuk melakukan lagi," kata Donny.

Adapun barang bukti ganja, pil ekstasi hingga sisa-sisa sabu ditemukan di apartemen yang dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Alasan Aktor Revaldo Kembali Konsumsi Narkoba: Kebiasaan Lama Kambuh

Dalam sepekan, Donny bisa mengonsumsi barang haram tersebut lebih dari sekali.

"Satu minggu empat kali (pakai) semenjak 2022," kata Donny.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Baca juga: Polisi: Revaldo Kembali Aktif Konsumsi Narkoba Setahun Terakhir

Ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Revaldo Kembali Berurusan dengan Polisi, Ditangkap Ketiga Kalinya Kasus Narkoba

Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.


Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com