Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum: Sudah Diprediksi

Kompas.com - 31/10/2022, 13:50 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Yafet Rissy yang merupakan kuasa hukum dari Dito Mahendra.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapi tentang penolakan permohonan penangguhan penahanan itu.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Dito Mahendra: Itu Keputusan Tepat

Fahmi menuturkan bahwa kliennya sudah siap secara hukum.

“Sudah diprediksi itu (penolakan penangguhan penahanan). Nikita siap perang secara hukum,” kata Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (31/10/2022).

Lantas, langkah apa selanjutnya yang bakal ditempuh pihak Nikita usai permohonan penangguhan penahanan ditolak?

Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Tahanan, Beli 700 Pizza untuk Penghuni Rutan dan Akui Tidak Stres

“Minta segera sidang. Kenapa tidak dilimpahkan ke Pengadilan?” tulis Fahmi Bachmid lagi.

Di sisi lain, Yafet Rissy sebagai kuasa hukum Dito Mahendra menyebut langkah jaksa sudah tepat untuk penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Yafet mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi tiga asas syarat penahanan tersangka.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Kuasa Hukum: Dia Bukan Pembunuh

“Saya kira pertimbangan itu sudah tepat, faktanya selain pertimbangan objektif itu, ada juga pertimbangan subjektif dari JPU terkait mengulangi perbuatannya hingga menghilangkan barbuk,” tutur Yafet lagi.

Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com