Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Ditahan, Kuasa Hukum: Dia Bukan Pembunuh

Kompas.com - 28/10/2022, 21:20 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

Nikita ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memastikan kliennya siap berperang di pengadilan.

“Niki hanya berdoa saja, peperangan terus dikibarkan. Iya perang, merdeka,” ujar Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum: Nikita Mirzani Sehat, Enggak Stres di Tahanan

Fahmi mengatakan, ia bakal membuktikan bahwa kliennya tak bersalah di persidangan nanti.

Yang jelas kini sebagai kuasa hukum yang dilakukan Fahmi adalah mengajukan permohonan pengguhan penangan Nikita ke Kejari Serang.

“Satu hal ya catat Niki bukan pembunuh, Niki bukan teroris. Dia hanya memposting pendapat dia bahwa ini ada seseorang yang bermasalah terhadap tafsir itu adalah sebuah tindakan pidana itu bukan. Urusan tafsir menafsir itu di pengadilan,” kata Fahmi.

Baca juga: Keluarkan Rp 10 Juta, Nikita Mirzani Borong Pizza untuk 700 Orang di Rutan Serang

Fahmi optimistis bakal membuktikan di pengadilan bahwa Nikita Mirzani tidak bersalah.

Ia pun menyerahkan semuanya ke pihak majelis hakim yang nantinya menentukan vonis Nikita Mirzani.

“Optimis sangat optimis. Statement-nya benar, hanya vonis yang bisa menentukan kalau Niki bersalah,” tutur Fahmi.

Nikita Mirzani sudah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10/2022).

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com