Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sudah Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Nindy Ayunda Diduga Sekap Eks Sopirnya

Kompas.com - 28/10/2022, 20:06 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus yang menyeret penyanyi Nindy Ayunda soal dugaan penyekapan terhadap eks sopirnya, Sulaiman.

“Saksi sudah 9 orang diperiksa, namun kita butuh lagi keterangan untuk kasus yang dilaporkan (Sulaiman),” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Nurma mengatakan, kasus dugaan penyekapan Nindy Ayunda terhadap Sulaiman sudah masuk tahap penyidikan.

Baca juga: Kembali Periksa Eks Sopir Nindy Ayunda, Polisi Siapkan 20 Pertanyaan

Namun, sampai setahun lebih kasus ini berjalan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hal itu karena ada penyidikan yang belum lengkap, sehingga penyidik kembali memeriksa Sulaiman.

“Jadi kita proses. Penyidikan sudah masuk tahap penyidikan. Jadi kita sudah menentukan masuk unsur atau tidaknya sudah masuk,” kata Nurma.

Baca juga: Siapa Dito Mahendra Pasangan Nindy Ayunda yang Berseteru dengan Nikita Mirzani?

“Tapi sekarang kita mencari keterangan jelas. Jadi tambahannya (pemeriksaan terhadap Sulaiman) kita minta kembali,” lanjut Nurma.

Nurma mengatakan, tak menutup kemungkinan kembali akan memeriksa Nindy Ayunda apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

“Saudara N sudah diperiksa namun memang apabila memang harus ada tambahan keterangan pasti kita panggil kembali,” tutur Nurma.

Baca juga: Nindy Ayunda Penuhi Janji, Hadirkan Farel Prayoga untuk Anaknya

Diberitakan sebelumnya, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca juga: Kasus Nindy Ayunda dengan Mantan Sopir, Diperiksa Polisi hingga Dicekal ke Luar Negeri

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com