JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menghentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor artis Rizky Billar.
Kasus yang dilaporkan penyanyi dangdut, Lesti Kejora itu berakhir damai dengan proses restorative justice.
"Penanganan perkara saudari Lesti, kami selaku penyidik, telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami dalami yang dilaporkan oleh Lesti," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, di Polres Jaksel, Selasa (18/10/2022) malam.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Datangi Polres Jaksel Malam Ini
Polisi juga telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus itu usai Lesti Kejora mencabut laporannya.
Dengan demikian, status tersangka yang disematkan terhadap Rizky Billar sebelumnya telah dihapuskan.
"Ya, kami nyatakan demikian (SP3). Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021, kasus ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," lanjut Irwandhy.
Baca juga: Dirangkul Rizky Billar, Lesti Kejora: Alhamdulillah, Saya Baik
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
Dalam laporan ke polisi, Lesti bertengkar karena Billar ketahuan selingkuh.
Keduanya bertengkar hingga Billar melakukan kekerasan terhadap Lesti.
Baca juga: Ketika Rizky Billar Lari dari Wartawan Saat Wajib Lapor Kasus KDRT Lesti Kejora
Akibatnya, Lesti mengalami luka di leher dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun, saat Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Lesti datang ke Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan
Lesti dan keluarganya mengaku telah memaafkan Rizky Billar.
Lesti Kejora beralasan, ia mencabut laporan demi sang anak dan ingin memperbaiki rumah tangganya dengan Rizky Billar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.