Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Hentikan Kasus KDRT Rizky Billar

Kasus yang dilaporkan penyanyi dangdut, Lesti Kejora itu berakhir damai dengan proses restorative justice.

"Penanganan perkara saudari Lesti, kami selaku penyidik, telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami dalami yang dilaporkan oleh Lesti," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, di Polres Jaksel, Selasa (18/10/2022) malam.

Polisi juga telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus itu usai Lesti Kejora mencabut laporannya. 

Dengan demikian, status tersangka yang disematkan terhadap Rizky Billar sebelumnya telah dihapuskan.

"Ya, kami nyatakan demikian (SP3). Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021, kasus ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," lanjut Irwandhy.

Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.

Dalam laporan ke polisi, Lesti bertengkar karena Billar ketahuan selingkuh.

Keduanya bertengkar hingga Billar melakukan kekerasan terhadap Lesti. 

Akibatnya, Lesti mengalami luka di leher dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. 

Namun, saat Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Lesti datang ke Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan

Lesti dan keluarganya mengaku telah memaafkan Rizky Billar.

Lesti Kejora beralasan, ia mencabut laporan demi sang anak dan ingin memperbaiki rumah tangganya dengan Rizky Billar.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/18/223842466/polisi-hentikan-kasus-kdrt-rizky-billar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke