Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Ingatkan Hal Ini

Kompas.com - 29/06/2022, 13:26 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga artis peran Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022), Nirina mengingatkan gar masyarakat Indonesia tidak mengalami hal yang sama seperti keluarganya.

"Teman-teman, jangan lupa cek surat Anda. Karena ini mafia tanah sudah menggila dan kita benar-benar baru tahu bahwa, oh my god, makelar tanah lagi, ada makelar kasus, ada makelar notaris. Apa lagi," ucap Nirina Zubir.

Baca juga: Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir, Saksi Berkelit dan Pengakuan Freelancer PPAT

Oleh karena itu, pemeran film Keluarga Cemara tersebut meminta masyarakat Indonesia untuk berhati-hati.

Hingga saat ini, Nirina Zubir akan tetap memperjuangkan hak-hak orangtua dan keluarga agar aset tersebut kembali ke tangan yang benar.

"Kita masih berjuang terus untuk mendapatkan hak orangtua kami. Masih ada lagi setiap Selasa. Kawal terus kasus mafia tanah," tutur Nirina Zubir.

Baca juga: Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir, Saksi Berkelit dan Pengakuan Freelancer PPAT

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Baca juga: Nirina Zubir: Apakah Wajar Seorang Karyawan Terima Dana dari Nasabah?

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: Pengakuan Freelancer PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Baca juga: Nirina Zubir Yakin Menang Kasus Mafia Tanah dan Ingin Kembali Hidup Normal

Dalam kesempatan berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com