Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2022, 21:30 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Disjoki Chantal Dewi ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

Chantal diciduk di kediamannya kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kendati begitu, berdasarkan pengakuan, Chantal Dewi menggunakan narkoba berjenis sabu sejak 2009 lalu.

Baca juga: Polisi Tangkap DJ Chantal Dewi, Temukan Barang Bukti Sabu

“Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD, yang bersangkutan pakai narkoba sabu sejak lama, sejak tahun 2009,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

“Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggal di Apartemen Hampton Parks secara rutin satu bulan 3 kali,” tambahnya.

Dari tangan Chantal Dewi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram.

Selain itu, berdasarkan tes urine yang dilakukan, keempat tersangka positif methamphetamine.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

Kini, Chantal Dewi dan tiga orang rekannya telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Penyidik sub dit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang ditampilkan sebagai DJ, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun,” ucap Zulpan.

Atas perbuatannya, Chantal Dewi dan ketiga orang lainnya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka, Polisi Sita 0,4 Gram Sabu

Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com