Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka, Polisi Sita 0,4 Gram Sabu

Kompas.com - 17/03/2022, 19:47 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru pihak kepolisian berhasil menangkap disjoki berinisial CD yang diketahui bernama Chantal Dewi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Chantal Dewi ditangkap dengan barang bukti narkoba berjenis sabu.

“Terkait dengan keberhasilan pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh publik figur khususnya sebagai DJ,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Polisi Sebut DJ CD yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba adalah Chantal Dewi

Tak sendiri, Chantal Dewi diciduk bersama tiga orang temannya di dua lokasi yang berbeda.

“Ada dua TKP pengungkapan, pertama itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan,” ucap Zulpan.

“TKP kedua pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB di Komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur,” tutur Zulpan lagi.

Pada saat penggerebekan polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram dari tangan Chantal Dewi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Pemasok Sabu yang Dikonsumsi DJ Chantal Dewi CS

Atas perbuatannya, Chantal Dewi menjadi tersangka bersama ketiga orang rekannya.

“Penyidik sub dit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang l ditampilkan sebagai DJ, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun,” ungkap Zulpan.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap empat orang tersangka.

Keempat tersangka dinyatakan positif methamphetamine.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com