Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

Kompas.com - 17/03/2022, 20:55 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan disjoki Chantal Dewi dan ketiga rekannya sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

“Penyidik sub dit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang ditampilkan sebagai DJ, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

Chantal Dewi diciduk di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka, Polisi Sita 0,4 Gram Sabu

Sementara yang lainnya diciduk di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022) dini hari.

“Ada dua TKP pengungkapan, pertama itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan,” ucap Zulpan.

“TKP kedua pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB di Komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur,” tambah Zulpan.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Ditangkap karena Sabu, Ini Efek Sabu Bagi Tubuh

Dari tangan Chantal Dewi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram.

Selain itu, berdasarkan tes urine yang dilakukan, keempat tersangka positif methamphetamine.

Atas perbuatannya, Chantal Dewi dan ketiga orang lainnya dikenakan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com