Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Indra Kenz Sambangi Bareskrim, Serahkan Bukti Tambahan

Kompas.com - 17/03/2022, 20:48 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Indra Kenz kembali memunculkan korban baru.

Korban bernama Pradipta Arfanda Septiana didampingi kuasa hukumnya, Indra Tarigan, mendatangi Bareskrim pada Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Viral Video Lama Indra Kenz soal Jadi Afiliator: Setidaknya Gue Enggak Rugi-rugi Banget

Kedatangan Indra dan kliennya itu guna mengantar tambahan berkas atau bukti baru atas BAP yang sebelumnya sudah digelar.

"Jadi hari ini kemarin sudah di BAP, jadi hari ini mau menyerahkan sedikit berkas-berkas ya," kata Indra Tarigan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Fuji Mengaku Pernah Bertemu Indra Kenz dan Diajari Trading

"Data-data breakdown-nya sementara itu dulu," lanjutnya.

Indra menegaskan bahwa Pradipta adalah salah satu yang menjadi korban Indra Kenz, bukan pelapor.

"Salah satu, bukan laporan. Salah satu korbannya," pungkasnya.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Dead In The Water - Noel Gallagher’s High Flying Birds

Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo sejak Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com