Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap DJ Chantal Dewi, Temukan Barang Bukti Sabu

Kompas.com - 17/03/2022, 21:15 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini pihak kepolisian berhasil menangkap Chantal Dewi yang berprofesi sebagai DJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan, Chantal Dewi ditangkap dengan barang bukti narkoba berjenis sabu.

“Terkait dengan keberhasilan pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan publik figur khususnya sebagai DJ,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

Tak sendiri, Chantal Dewi diciduk bersama tiga orang temannya di dua lokasi yang berbeda.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

“Ada dua TKP pengungkapan, pertama itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan,” ucap Zulpan.

“TKP kedua pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB di Komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur,” tutur Zulpan lagi.

Pada saat penggerebekan polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram dari tangan Chantal Dewi.

Atas perbuatannya, Chantal Dewi menjadi tersangka bersama ketiga orang rekannya.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka, Polisi Sita 0,4 Gram Sabu

“Penyidik sub dit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang l ditampilkan sebagai DJ, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun,” ungkap Zulpan.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap empat orang tersangka. Dan keempat tersangka dinyatakan positif methamphetamine.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com