Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berhenti di Rumah dan Kendaraan Mewah, Polisi Masih Lacak Aset Lain Doni Salmanan

Kompas.com - 14/03/2022, 17:18 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset-aset milik selebgram Doni Salmanan mulai dari rumah, mobil, motor, dan sejumlah barang berharga lainnya telah disita polisi.

Namun, penyidik masih akan terus mencari sejumlah aset lain dari Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam hal ini penyidik akan melakukan tracing terhadap aset kedua tersangka (Doni Salmanan dan Indra Kenz) yang nantinya aset ini akan diserahkan ke penyidik dan nanti akan diputuskan oleh pengadilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Dalami Pemilik Aplikasi Qoutex

Gatot berujar, pengadilan yang berhak menentukan aset-aset yang disita tersebut akan dikembalikan ke masyarakat atau tidak.

"Tugas kami sekarang terus mengumpulkan aset yang diduga terkait tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka maupun yang tadi kami sampaikan di platform Quotex, masih berproses," ujar Gatot.

Selain aset, lanjut Gatot, penyidik juga melakukan tracing atau melacak aliran dana Doni Salmanan.

Baca juga: Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi Tak Cuma Kendaraan, tapi juga Sepatu, Pakaian, Topi, dan Jam Tangan

"Terkait aliran dana, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk melakukan pemblokiran dana hasil dari pemeriksaan," ujar Gatot.

"Kami masih melakukan tracing aset terus," tegasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan kini telah ditetapkan jadi tersangka akibat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Baca juga: Istri Doni Salmanan Batal Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini karena Sakit

Polisi telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan berupa mobil mewah, belasan motor, ponsel, dan dua rumah yang berada di Bandung Barat dan Soreang.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap istri Doni, Dinan Fajrina dan manajer Doni Salmanan akan dilakukan untuk menelusuri lebih dalam aliran dana Doni Salmanan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, from Sultan to Rutan

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com