Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Berhenti di Rumah dan Kendaraan Mewah, Polisi Masih Lacak Aset Lain Doni Salmanan

Namun, penyidik masih akan terus mencari sejumlah aset lain dari Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam hal ini penyidik akan melakukan tracing terhadap aset kedua tersangka (Doni Salmanan dan Indra Kenz) yang nantinya aset ini akan diserahkan ke penyidik dan nanti akan diputuskan oleh pengadilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).

Gatot berujar, pengadilan yang berhak menentukan aset-aset yang disita tersebut akan dikembalikan ke masyarakat atau tidak.

"Tugas kami sekarang terus mengumpulkan aset yang diduga terkait tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka maupun yang tadi kami sampaikan di platform Quotex, masih berproses," ujar Gatot.

Selain aset, lanjut Gatot, penyidik juga melakukan tracing atau melacak aliran dana Doni Salmanan.

"Terkait aliran dana, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk melakukan pemblokiran dana hasil dari pemeriksaan," ujar Gatot.

"Kami masih melakukan tracing aset terus," tegasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan kini telah ditetapkan jadi tersangka akibat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Polisi telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan berupa mobil mewah, belasan motor, ponsel, dan dua rumah yang berada di Bandung Barat dan Soreang.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap istri Doni, Dinan Fajrina dan manajer Doni Salmanan akan dilakukan untuk menelusuri lebih dalam aliran dana Doni Salmanan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/14/171817266/tak-berhenti-di-rumah-dan-kendaraan-mewah-polisi-masih-lacak-aset-lain-doni

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke