Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2022, 13:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan aset apa saja yang disita polisi.

"Sudah (rumah Doni Salmanan disita) di Bandung dan Soreang," kata Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Istri Doni Salmanan Batal Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini karena Sakit

Selain dua rumah, polisi juga menyita mobil hingga beberapa motor Doni Salmanan.

Salah satu kendaraan roda empat tersebut adalah mobil Porsche yang dibeli Doni Salmanan dari Arief Muhammad.

Belasan motor milik tersangka Doni Salmanan yang disita polisi bakal menjadi barang bukti terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegan binary option sang selebgram sudah digaris polisi di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Belasan motor milik tersangka Doni Salmanan yang disita polisi bakal menjadi barang bukti terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegan binary option sang selebgram sudah digaris polisi di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).
Adapun Doni Salmanan membeli Porsche senilai Rp 4 miliar dari Arief Muhammad.

Baca juga: Bantah Jual Mobil ke Doni Salmanan Kelewat Mahal, Arief Muhammad: Malah Kemarin Kemurahan

"Sudah (mobil Doni Salmanan disita)," ujar Reinhard Hutagaol.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Penampakan Mobil Mewah dan Moge Milik Doni Salmanan yang Disita Polisi

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com