Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Sita Dua Rumah hingga Sejumlah Kendaraan Mewah Doni Salmanan

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan aset apa saja yang disita polisi.

"Sudah (rumah Doni Salmanan disita) di Bandung dan Soreang," kata Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Selain dua rumah, polisi juga menyita mobil hingga beberapa motor Doni Salmanan.

Salah satu kendaraan roda empat tersebut adalah mobil Porsche yang dibeli Doni Salmanan dari Arief Muhammad.

"Sudah (mobil Doni Salmanan disita)," ujar Reinhard Hutagaol.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/14/134257366/polisi-sita-dua-rumah-hingga-sejumlah-kendaraan-mewah-doni-salmanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke