Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2022, 11:41 WIB
Firda Janati,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menyita berbagai aset milik selebgram Doni Salmanan.

Seperti diketahui, Doni Salmanan kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang terkait investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.

Dari pantauan Kompas.com di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (14/3/2022), tampak sejumlah aset-aset milik Doni Salmanan yang telah dibatasi dengan digaris polisi.

Aset tersebut berupa mobil mewah dan motor gede alias moge.

Yang paling mencolok adalah mobil mewah jenis Porsche 911 Carrerra S berwarna biru.

Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, from Sultan to Rutan

Selain mobil Porsche, terdapat tiga mobil lainnya, dua berwarna putih dan satu hitam dengan kondisi masih bagus dan terlihat baru.

Bukan hanya itu, polisi juga menyita belasan motor milik Doni. Beberapa di antaranya merupakan moge.

Aset-aset itu disita dari rumah Doni Salmanan yang ada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Tak ketinggalan, polisi juga menyita ponsel dan dua rumah Doni Salmanan yang berada di Bandung Barat dan Soreang.

Baca juga: Komentar Arief Muhammad Saat Porsche Doni Salmanan Disita

Mobil jenis Porsche 911 Carrera S berwarna biru milik tersangka Doni Salmanan yang disita polisi bakal menjadi barang bukti terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegan binary option sang selebgram sudah digaris polisi di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Mobil jenis Porsche 911 Carrera S berwarna biru milik tersangka Doni Salmanan yang disita polisi bakal menjadi barang bukti terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegan binary option sang selebgram sudah digaris polisi di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).

Sebagai informasi, Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Kini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara itu, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, dan manajer Doni.

Keduanya akan diperiksa untuk menelusuri lebih dalam aliran dana yang diduga dicuci oleh Doni Salmanan.

"Penyidik sampai saat ini juga masih berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna menelusuri dana yang mengalir dari hasil kegiatan platform Quotex," Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Arief Muhammad Tak Akan Kembalikan Uang Jual Beli Mobil Doni Salmanan, Ini Alasannya

Belasan motor milik tersangka Doni Salmanan yang disita polisi bakal menjadi barang bukti terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegan binary option sang selebgram sudah digaris polisi di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Belasan motor milik tersangka Doni Salmanan yang disita polisi bakal menjadi barang bukti terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegan binary option sang selebgram sudah digaris polisi di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis dari Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Bukan Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ini 10 Crazy Rich Sesungguhnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com