Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Olivia Nathania Bakal Dituntut Jaksa dalam Kasus CPNS Bodong

Kompas.com - 14/03/2022, 11:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (14/3/2022).

Menurut rencana, sidang kali ini mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Olivia Nathania.

"Sidang selesai, agenda selanjutnya mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa," kata hakim ketua Abu Hanifah dalam persidangan CPNS bodong sebelumnya, Kamis (10/3/2022).

Sebagai informasi, Olivia Nathania dalam persidangan ini tidak menghadirkan saksi untuk meringankan hukumannya.

Sementara, saat diperiksa majelis hakim sebagai terdakwa, Olivia Nathania mengakui bahwa ia menyelenggarakan perekrutan CPNS secara ilegal.

Baca juga: Olivia Nathania Nangis Saat Ditanya Hakim soal Perekrutan CPNS Bodong

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania lantas ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Baca juga: Sempat Berkelit, Olivia Nathania Akhirnya Akui Selenggarakan CPNS Lewat Jalur Ilegal

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Tak Satupun Saksi Meringankan Hadir di Sidang Olivia Nathania

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com